Haji Sarto M.pd, pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-kab Rembang |
Kesemrawutan dunia Pendidikan di Kabupaten Rembang, salah satunya dipicu dari peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Para calon siswa beserta wali murid menjelang mendaftar sekolah, pusing dengan aturan ini karena sekolah yang akan dituju calon peserta didik baru mewajibkan nominal hasil ujian tinggi agar bisa masuk ke sekolah favoritnya di wilayah kota, sedang sekolahan yang berada di pedesaan dianggap kurang berkualitas.
Kebebasan memilih tempat belajar inillah yang menyebabkan persaingan antar sekolah, baik itu di tingkat SD, SMP, dan SMA. Merekapun tak segan berbondong-bondong ke perkotaan demi mendapat kualitas pendidikan yang menurutnya baik. Padahal, pendidikan dimana saja mestinya berkualitas, dibangunya sekolahan di pelosok sekalipun mestinya demi pemerataan pendidikan di daerah setempat.
Selain PPDB, Keberadaan Komite sekolah juga turut memperunyam masalah pendidikan di Kab Rembang, melalui Komite, kerap kali sekolah bermodus melegalisasi pungutan pada wali murid sebagai sumbangan pembiayaan sekolah.
Haji Sarto M.pd, pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-kab Rembang, saat ditemui Sindo Weekly, Senin (30/1) dirumahnya, membantah yang terjadi selama ini. Selama pengawasanya, komite tidak ada yang melenceng, komite sekolah itu dari orang tua murid yang ditunjuk oleh orang tua murid sendiri berdasarkan rapat bersama dan dengan keputusan bersama pula.
"Komite itu adalah wakil daripada wali murid; Komite juga turut serta menyusun Rencana Anggaran dan Belanja sekolah dan mengambil keputusan dengan rapat pleno untuk menentukan sumbangan per bulan sebagai biaya operasional, dan pengembangan DPI atau dana pengembagan Institusi", ujar pria yang sejak 2007 menjadi pengawas ini.
Pria baya pengawas dari 24 SMK di Kab Rembang ini juga menyarankan, bahwa PPDB harusnya disesuaikan dengan daerah, sekolah wajib menerima siswa dari wilayahnya walaupun bernilai jelek, sebaliknya sekolah wajib menolak siswa yang bukan berada dari wilayahnya.
Dengan begitu, keberadaan sekolah diwilayah pedesaan bisa sama-sama berkembang berbarengan dengan sekolah di kota. "Mestinya saat penerimaan PPDB diatur sedemikian itu, kalau bisa itu sangat bagus. Karena saya sendiri saat menjadi kepala sekolah SMP 2 Rembang kesulitan saat ingin merubah hal itu", tegasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. Pada aturan lama ( keputusan Menteri Nomor 44 Tahun 2002, memang Komite punya wewenang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran sekolah serta pengawasan keuangan.
Sedangkan, Struktur organisasi komite antara lain Tokoh masyarakat, Guru BK, Guru, Tokoh Pendidikan dan orang tua murid. Cara pemilihan dan pembentukan komite yakni dengan musyawarah bersama sekolah dan wali murid. Masa periode komite ini juga tidak terbatas alias Unlimited. Namun selama ini yang berkembang di masyarakat, bahwa Komite menjadi kepanjangan tangan sekolah untuk melegalisasi pungutan di sekolah yang berkedok sumbangan wali murid kepada komite.
Narto juga berkata, Persaingan Sekolah di Kab Rembang terjadi lantaran sekolah harus melaksanakan 8 standar, yakni, standar Isi, standar Proses, standar Pembiayaan, standard Pengelolaan, standar Sarana Prasarana, Standar PTK, standar Kelulusan dan standar Penilaian. Sedangkan, ada sekolah yang belum memenuhi standar tersebut. Selain itu, ada juga Akreditasi sekolah dengan menilai tingkat A,B,C,D dari Badan Agritasi Propinsi (BAP).(Handoko/Panca)