Berita Seputar Wilayah Rembang

4.2.17

SAAT DIMINTAI TANGGAPAN ADENDUM AMDAL PT SI, JMPPK PAMITAN

Joko Priyanto dan Kawanya JMPPK, Pamit kepada Komisi Penilai Amdal setelah keluarkan peryataan penolakan mengikuti rapat Adendum PT SI.


Suasana sidang Adendum Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kedua, di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ruang BPL2H Provinsi Jateng pada Kamis (2/2) sesaat menjadi teggang sejenak, lantaran perwakilan dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) sebagai penggugat PT Semen Indonesia (PT SI) pamit keluar ruangan sidang, mereka keluarkan pernyataan bahwa tidak bersedia mengikuti sidang hingga selesai. 

Sesaat setelah JMPPK datang rapat dimulai, selang beberapa menit dimintai komentar saran dan masukan. Namun, mereka tetep kekeh menolak berdirinya PT SI karena sudah ada putusan MA agar PT SI di wilayah kabupaten Rembang dihentikan, menolak segala jenis penilaian, dan meminta bahwa semua penilaian atribut dokumen Amdal dihentikan.

Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Bapak Iwan, yang ikut hadir di dalam ruangan, menyatakan bahwa penolakan pihak penggugat merupakan hak masing-masing. "Karena sudah hadir didalam ruangan dan sudah dimintai keterangan namun tetap kekeh menolak, maka proses sidang adendum Amdal ini tetap bisa berjalan, dan tidak menciderai apapun", paparnya.

DLHK Provinsi Jateng pada sidang adendum ini mengundang warga Pro dan Kontra SI untuk berbarengan menilai, memberikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan penilaian rapat komisi penilai adendum Amdal. Perwakilan warga ring 1 PT SI, serahkan 7000 tanda tangan disertai fotokopi KTP sebagai bentuk dan bukti dukungan warga kepada PT SI.

Dasar undangan adalah dari surat direktur Enjiniring dan Proyek PT SI nomer 13633/HK.05/261000/01.2017 tanggal 17 Januari 2017, perihal permohonan Penilaian Dokumen Adendum ANDAL, RKL-RPL dan penerbitan Izin Lingkungan.

Direktur injinering dan Proyek PT SI, Insinyur Gatot Setiaji, mengatakan, bahwa sesuai dengan justifikasi Adendum Amdal, sidang lingkungan yang menghadirkan ratusan warga ini sebagai bentuk implementasi partisipasi publik dan tindak lanjut dari komitmen PT SI.

Melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jateng, Suggeng Riyanto, membacakan hasil rapat sidang Adendum telah sesuai dan Layak Lingkungan. "Hasil dari rapat sidang ini, akan segera di berikan ke Gubernur Jateng sebagai dasar penerbitan SK", tegas Suggeng Riyanto.(Handoko)