Berita Seputar Wilayah Rembang

10.1.17

Tak Jelas, Nelayan Cantrang Nasibnya Digantung Pemerintah



Para Nelayan Cantrang di Kabupaten Rembang, akhir-akhir ini mulai lelah dan kecewa dengan sikap Pemerintah Pusat, pasalnya para nelayan sudah dua tahun mencoba untuk memperdebatkan dan berembuk masalah cantrang dengan baik, masih saja Menteri KKP Susi Pujiastuti ngotot memberlakukan pelarangan cantrang melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan.

KAPAL Nelayan Dengan Cantrang

Bukan hanya itu, pembantu presiden perempuan ini juga baru saja telah menerbitkan Permen 71 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang, Sukarli, saat ditemui Selasa (10/1),  menegaskan, Pemerintah itu tidak konsisten, cantrang hanya dilarang pemerintah tidak menyediakan gantinya. "Cantrang hanya dilarang, Pemerintah tidak memberi solusinya. Hanya dilarang saja, kita ini kok seperti bukan warga negara Indonesia. Paling tidak beri kami Kenyamanan, Kebebasan dan Kejelasan. Jangan digantung seperti ini ; kita tidak bisa melaut sama sekali, hanya menunggu dan menunggu", tegasnya.

Menurut Sukarli, nelayan merupakan pelaku utama dalam mengembangkan sektor kelautan dan perikanan, terutama dalam menyediakan bahan pangan bergizi bagi masyarakat, menyediakan bahan baku untuk kegiatan usaha di sektor hilir dan turut serta dalam menjaga dan menegakkan kedaulatan bangsa di laut. "Memang tidak dipungkiri, Nelayan memang kadang kolot, namun mereka sebenarnya warga Negara Indonesia yang taat pada Aturan, Asalkan aturanya jelas dan mereka diayomi", tegas Karli.

Bahkan sampai dengan hari ini, Selasa (10/1), hanya kabar yang tersiar, bahwa Pemerintah masih memberi waktu sampai dengan 6 Bulan, mulai Januari  -Juli 2017. Namun disisi lain, Pemerintah tidak memberi ijin melaut. Akibatnya banyak Kapal bersandar di TPI Tasikaggung Rembang, menunggu kejelasan dari Pemerintah yang masih menggantung.

Menurut data yang dirangkum dari berbagai sumber. Di Jawa Tengah jumlah nelayan saat ini adalah 152.124 orang. Volume produksi perikanan tangkap yang didaratkan di 98 TPI selama tahun 2014 tercatat sebanyak 257.961 ton dengan nilai produksi mencapai Rp. 1,828 Triliyun.

Sedang jumlah armada penangkapan ikan sebanyak 24.954 kapal dan 65 persen diantaranya termasuk kategori nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkap ikan di bawah 5 GT. Terdapat 12 jenis alat tangkap yang di gunakan di Jawa Tengah, alat tangkap cantrang merupakan alat tangkap yang paling dominan digunakan oleh nelayan Jawa Tengah.


Persoalan perikanan, khususnya yang terkait dengan nelayan begitu kompleks, meliputi masih lemahnya akses nelayan terhadap sumber-sumber pembiayaan, penerapan teknologi dan penetrasi pasar sepertinya masih akan menjadi fokus perhatian bagi Pemerintah.

Permasalahan lain, risiko kerja yang tinggi di laut, ketergantungan dengan faktor alam, ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) sebagai komponen utama usaha, juga berkontribusi menjadi penghambat serta masih sering terjadinya konflik antar kelompok nelayan yang mengakibatkan rentannya profesi nelayan oleh tekanan eksternal. 

Permasalahan lain yang juga dihadapi oleh nelayan adalah banyaknya jumlah dokumen kapal perikanan yaitu sebanyak 30 dokumen, tempat pengurusan dokumen yang berbeda-beda, serta masa berlaku dokumen pun berbeda-beda.


Berikut kajian Valuasi Dampak Ekonomi dan Sosial Pelarangan Alat Tangkap Cantrang di Jawa Tengah. Oleh Tim Agro Maritim.

Alat tangkap cantrang adalah alat tangkap efektif dan efisien yang digunakan oleh hampir 50 persen nelayan Jawa Tengah umumnya dan wilayah kajian khususnya. Alat tangkap ini sudah beroperasi lebih kurang 35 tahun yang lalu di Jawa Tengah. Nelayan Jawa Tengah bisa sejahtera karena menggunakan alat tangkap ini, sehingga dengan adanya wacana pelarangan alat tangkap cantrang pada awal tahun 2017 membuat nelayan gundah karena pelarangan alat tangkap ini tentu saja akan menurunkan kesejahteraan nelayan. Pelarangan alat tangkap ini karena diduga alat tangkap ini tidak ramah lingkungan.

Sesungguhnya pengunaan alat tangkap pada suatu perairan ditentukan oleh karakteristik perairan, target spesies ikan yang akan ditangkap dan tingkah laku ikan. Selain itu, operasional alat tangkap ini adalah ditarik di kolom air bukan diseret di dasar perairan seperti trawls.

Supaya alat tangkap ini ramah lingkungan maka yang perlu dilakukan adalah mengendalikan jumlah alat tangkap cantrang dengan mengontrol ukuran "mesh size" khusus kantong yang digunakan dan operasional penangkapannya, untuk melihat apakah alat tangkap ini ditarik di kolom air atau diseret didasar perairan. 

Kapal Nelayan, Parkir Di TPI Tasik Aggung, Tidak Berani Melaut Menunggu Kejelasan Pemerintah.

Melakukan pelarangan terhadap alat tangkap ini bukan jalan keluar yang baik, mengingat alat tangkap pengganti juga harus disesuaikan dengan karateristik perairan, spesies target dan tingkah laku ikannya serta tentunya alat tangkap yang harganya bisa terjangkau oleh nelayan. 

Data Pengangguran Di Kabupaten Rembang. Jika Kapal Nelayan Di Kabupaten Rembang Tidak Melaut.
Sumber Data : Asosisi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang.

Berikut adalah rekomendasi dari Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang: 
1. Payang dasar/cantrang di pertahankan sebelum ada alat pengganti yang hasil tangkapannya sama dengan cantrang;
2. Mohon ada masa transisi berlakunya Permen-KP Nomor 2  Th 2015 diperpanjang dan masa transisi tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan jangan diatur dengan Surat Edaran Menteri agar tidak terjadi penangkapan-penangkapan di laut; 
3. Kapal Grose tone diatas 30 GT tetap di izinkan untuk alat tangkap cantrang ;
4. Apabila permohonan-permohonan kami tidak dikabulkan, maka kami masyarakat nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang meminta “Ganti Rugi” semua permodalan biaya Kapal beserta peralatannya untuk mengembalikan “Kredit Bank”
5. Keamanan nelayan cantrang di laut ada jaminan tidak ditangkapi. (Handoko)