Sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) tentang Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Semen Indonesia (SI) yang kedua, di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah bakal digelar besok, Kamis (2/2).
Pada persidangan kali ini, DLHK Provinsi mengundang warga Pro dan Kontra SI untuk berbarengan menilai, memberikan saran, pendapat, dan tanggapan sebagai bahan penilaian rapat komisi.
Dasar undangan adalah dari surat direktur Enjiniring dan Proyek PT SI nomer 13633/HK.05/261000/01.2017 tanggal 17 Januari 2017, perihal permohonan Penilaian Dokumen Adendum ANDAL, RKL-RPL dan penerbitan Izin Lingkungan.
Pemrakarsa Amdal PT SI, Bpk Sofyan, saat ditemui, Rabu malam (1/2), menegaskan, bahwa Amdal ini direvisi setelah Gubernur Ganjar Pranowo keluarkan putusan untuk mematuhi MA . Hal yang dibahas, yakni Tata Kelola Tambang, Pola Pengamanan Aquiver, Dan Kelestarian air.
"Jadi aspek daripada Amdal ini adalah terdiri dari aspek teknis, aspek geologis, aspek sosial dan budaya. Hal itulah yang diminta tanggapan warga sesunggugnya oleh KPA DLHK Provinsi sebagai bahan penilaian", jelasnya.
Harapanya, dengan akan bertemunya dua kubu baik pro dan kontra, rapat komisi ini bisa berjalan baik dan kondusif, serta tidak terjadi gesekan yang berarti. Masing-masing kubu agar tetap menjaga ketenangan, jangan sampai terpancing emosi.(Handoko)