Berita Seputar Wilayah Rembang

19.4.17

BNN TEGASKAN, JAMUR KOTORAN SAPI MASUK DAFTAR NARKOTIKA KELAS 1

Kepala seksi pencegahan BNN Provinsi Jateng, Jamaludin Makruf, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

Jamur Telepong (Bahasa Jawa) alias jamur kotoran ternak sapi masuk dalam daftar narkotika kelas satu. Sapi Mushroom ini efeknya bisa Fly (Melayang/Mabok) jika dikonsumsi, barang siapa yang memanen atau memakai mengkonsumsi jenis jamur ini bisa berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Hal itu disampaikan oleh kepala seksi pencegahan BNN Provinsi Jateng, Jamaludin Makruf, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kepada tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, di gedung hijau komplek rumah dinas wakil Bupati, Rabu (19/04/17).

Di forum tersebut masyarakat sangat mengapresiasi giat P4GN, lantaran minimnya informasi narkoba, termasuk jamur kotoran sapi ini. "Ditempat saya jamur seperti ini banyak mas, karena tetangga banyak yang memelihara sapi; baru kali ini tahu bahwa jamur itu termasuk narkotika", jelas Ahmad Toha selaku tokoh masyarakat yang turut serta dalam acara P4GN.

Negara Indonesia sedang darurat Narkoba, penjualan narkoba di Indonesia mencapai tingkat 60%, angka ini tertinggi di Asia Tenggara. Lebih dari 5 juta jiwa aktif memakai narkoba di Indonesia, 500 orang ada di Jawa Tengah dan 9 orang asal Kabupaten Rembang telah masuk rehabilitasi.

"Mari bersama-sama menginformasikan kepada masyarakat atas bahaya narkoba bagi anak cucu kita, jangan sampai anak-anak sebagai penerus bangsa mencoba coba memakai Narkoba", tegas Jamaludin Makruf.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengatasi sendiri jika ada kegiatan pemakaian Narkoba karena bisa sangat membahayakan nyawa bagi sang pemberi informasi. Jika mengetahui ada Narkoba, masyarakat hanya perlu melaporkan kepada Aparat terkait atau BNN agar bisa ditindaklanjuti. (Handoko)