Berita Seputar Wilayah Rembang

6.1.17

Tarif naik, Pengurus Pajak Kendaraaan Bermotor di Samsat Membludak

Kantor Samsat Rembang, Ramai berjubel WP bayar pajak Kendaraan.

Wajib pajak (WP) memenuhi Samsat Rembang, Masyarakat berbondong bondong mengurus pajak kendarannya,  ada yang lebih mendahulukan membayar pajak padahal belum habis masa berlaku, karena tersiar kabar di berbagai media, bahwa tarif besaran pengurusan pajak kendaraan akan naik per Jum'at 6 Januari 2017 hari ini.

Terhitung mulai 6 Januari 2017, Pemerintah memang mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.

Aturan mengenai jenis dan tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencakup antara lain penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor. Juga pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB).

Dengan ditetapkannya peraturan baru ini, pemilik kendaraan bermotor baik roda dua atau empat bakal membayar pajak tahunan lebih tinggi. Nilainya tidak tanggung lagi, ada sebagian rincian yang naiknya sampai 100 persen hingga lebih.

“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar AKP Rudiyanto, salaha satu Kasie di Samsat Rembamg. Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru. (Handoko)

Berikut Rincianya..