Berita Seputar Wilayah Rembang

21.12.16

PAKSA LARANG CANTRANG KARENA POLITIS, NELAYAN REMBANG BAKAL MELAWAN


Rangkuman berita Sindo Weekly Rembang.
DPRD Kabupaten Rembang, Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit dan tokoh nelayan dari masyarakat, menilai bahwa pelarangan cantrang melalui Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan No 2/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan, sarat dengan muatan politis.

Hal itu tercetus dalam ruangan Banggar DPRD Kabupaten Rembang saat Audiensi bersama Komisi B tentang cantrang digelar, Kamis (15/12). Sementara langkah nelayan Rembang bakal melawan intruksi larangan cantrang melalui pendekatan politis kepada partai yang berkuasa di Indonesia.

Dalam ruangan Banggar, para nelayan berkeluh kesah, tentang bagaimana nasibnya kedepan. Apalagi pelarangan jaring cantrang akan berlaku per 1 Januari 2017. Selain itu, rekomendasi Ombudsmen juga menyarankan, KKP untuk tidak langsung menerapkan peraturan menteri itu. Badan pengawas yang bekerja berdasarkan keluhan publik itu menilai, larangan pukat hela dan cantrang tidak dimuat dalam UU 45/2009 tentang Perikanan.

Ketua Asosiasi Nelayan Dampo Awang Bangkit, Suyoto, saat ditemui setelah acara Audiensi, berkata, setidaknya DPRD dan nelayan Rembang, hasil dari audiensi sepakat membentuk tim politis yang akan melakukan mediasi dan pendekatan secara politis, targetnya menurut Yoto, paling tidak pelarangan cantrang itu bisa ditunda sampai nelayan di Kabupaten Rembang benar-benar siap migrasi dari cantrang ke yang lain. "Kita buat tim politis, dan kita mesti tetap berjuang demi nelayan, selama ini kita menjadi korban politis", katanya.

Menurut Suyoto, nelayan hanya minta bagaimana caranya bisa melaut, para nelayan hanya bekerja dilaut, agar perekonomian tetep diputar di Rembang. "Jaring bantuan, selama ini tidak dipakai di Pecangaan, lantaran jaring itu dulu sebelum ada cantrang pernah dipakai oleh nelayan, namun terbukti tidak ada hasil ikan", tandas Suyoto.

Dalam forum audiensi juga ditegaskan bahwa kyai besar yang ada di kabupaten Rembang, yakni Mbah Maimun Zubair dan Gusmus memihak perjuangan nelayan. Karena secara Hakekat, sudah sunnatulloh untuk memihak orang- orang yang berjuang dan yang terdholimi.

Sementara itu, beberapa bulan yang lalu, Tim Gerai Perijinan dari Departemen Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, KPK, DJP Provinsi Jateng, Kementerian Maritim dan Dinas Kelautan dan perikanan bergerak di TPI Tasikagung Rembang untuk menanyai para nelayan Rembang tentang pelarangan jaring cantrang ini.

Melalui interview, mereka berkesimpulan, jika cantrang dilarang, maka akan terjadi efek dominan yang sangat lengkap, mulai dari pengangguran, efek ekonomi, kejahatan, krimininalitas dan sebagainya. Data itu juga telah disampaikan ke Presiden RI sebagai bahan acuan. (Handoko)