Berita Seputar Wilayah Rembang

10.5.17

NASABAH TELAT SETAHUN, BANK BTPN REMBANG LELANG RUMAH


Melalui Pengadilan Negeri Rembang, Bank Tabungan Pensiunan Negara (Bank BTPN) Rembang, meng-eksekusi atau melelang perkara perdata sebuah rumah besar, di jalan Gajah Mada Pantura Kelurahan Pacar Kabupaten Rembang, Rabu (10/05/2017). Rumah tersebut hanya dihargai 269 juta Rupiah, padahal harga umumnya menurut masyarakat bisa lebih dari 1 Milyar Rupiah.



Pembersihan isi rumah dengan nama pemilik Haji Ahmad Jaswadi ini dilakukan oleh tim gabungan Aparat pada pukul 09.00 WIB dan Selesai Pukul 11.00 WIB. Eksekusi berjalan sangat lancar tanpa ada perlawanan dari keluarga pemilik rumah, karena pemilik rumah tidak turut hadir.

Lurah Desa Pacar, Edy Purdayanto, saat dikonfirmasi, berkata, eksekusi rumah berjalan dengan lancar karena pihak kelurahan sebelumnya telah memfasilitasi dan menemukan pihak-pihak terkait sebanyak 3 kali. 

"Kelurahan telah mempertemukan pihak terkait sebanyak 3 kali, makanya, pengosongan isi rumah berjalan dengan sangat lancar", paparnya.

Perwakilan PN Rembang, Dwi Sujatmiko, saat dikonfirmasi, berkata, kenapa lelang atau eksekusi pengosongan rumah dijalankan, karena perkara gugatan sejak tanggal 30 Maret telah dicabut dan dianggap Ingkrah.

"Pengadilan hanya melaksanakan isi dari risalah lelang berdasarkan Undang-Undang, yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Bapak Haryanto untuk melakukan pengosongan". Jelasnya.


Rumah tersebut lanjut Sujatmiko, semula atas nama Haji Ahmad Jaswadi dibalik nama menjadi Isnin Sugito, tapi yang punya pinjaman Eni Prasetyawati selaku anak dari Haji Ahmad Jaswadi, Namun Isnin Sugito selaku penanggung jawab atau penjamin karena menyetujui, ada pula tanda tanganya. (Handoko)