Berita Seputar Wilayah Rembang

22.2.17

UU DESA DAN PP TIDAK SINGKRON, DISOROT KEPALA DESA SEKABUPATEN REMBANG


Seluruh kepala desa di Kabupaten Rembang berkumpul di Pendopo Kartini Kabupaten Rembang dalam rangka mensosialisasikan Perbub nomer 4 tahun 2017 tentang penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa, Rabu (22/02).

Acara yang dihadiri oleh semua anggota Guru Pandawa paguyuban kepala desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres Rembang, Dandim 0720, dan Kajari Rembang ini ramai membicarakan beberapa masalah di desa, mulai dari Administrasi hingga jaminan keamanan perangkat desa saat menjalankan dana desa.

Salah satunya dibahas mengenai tidak singkronya klausul tentang  pemberhentian kepala desa dalam UU Desa no 6 2014 dan PP 43 2016. Hal ini rentan hukum, karena bisa saja Bupati berhentikan Kepala desa saat tersandung masalah yang sangat kecil dan remeh. 

Ketua Guru Pandawa, Paguyuban Kepala Desa Se Kabupaten Rembang, H Jidan Gunerejo.

H. Jidan Gunerejo Ketua Guru Pandawa saat ditemui setelah acara, mengatakan, 
Dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa pasal 41, tindakan makar korupsi dan lainya memang layak untuk ditindak tegas, namun di PP 43 2016 pasal 54, pemberhentian kepala desa manakala terpidana sehari saja divonis hukum atas kesalahan, bupati bisa memberhentikan jabatan kepala desa.

Lanjut Jidan, desa merupakan pilar negara, maka konsewensinya desa harus diperkuat secara ekonomi. Potensi juga diberdayakan baik potensi desa, SDM, sosial, dan sebagainya. Apalagi bicara dana desa, uang negara yang harus dipertanggung jawabkan penggunaanya. "Desa harus memahami perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban", jelasnya.

Dana  desa hingga milyaran juga merupakan produk politik, suatu saat juga dapat ditarik. "Alokasi anggaran dari tahun ke tahun selalu ditingkatkan, harapanya, agar desa bisa memahami aturan yang ada, agar tidak diperkumuh pada persoalan yang tidak diinginkan", paparnya.

Menanggapi tidak singkronya peraturan ini, Sekda Kabupaten Rembang Drs Subakti, mengatakan, memang ketika terjadi ketidaksingkronan, bisa menjadi celah hukum yang membahayakan jabatan kepala desa. "Bisa saja, tidak sengaja ngaplok dan dilaporkan, lalu ditahan 2 hari saja, bisa dilengserkan dari jabatan kepala desa; Namun kami akan segera membuat surat ke Kemendagri agar masalah ini bisa teratasi", tegas Subakti.(Handoko)